Media Center, Rabu ( 08/11 ) Sebanyak
satu anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur,
atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi secara resmi diberhentikan tidak
dengan hormat (PTDH).
Pelaksanaan PTDH terhadap bintara Polres
Sumenep itu, dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres
AKBP H. Joseph Ananta Pinora, SIK, M.Si, Rabu (08/11).
Namun upacara
itu tidak dihadiri oleh anggota yang dipecat. PTDH terpaksa dijatuhkan
kepada Brigadir Ismail Tri Wahyudi, karena terlibat kasus narkoba.
"Kita
tentu tidak menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat ini.
Kami sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota kita yang terpaksa
kita akhiri masa dinasnya tidak dengan hormat, yaitu Brigadir Ismail
Tri Wahyudi. Ini sebagai bentuk Punishment atas tingkah laku dan
perbuatan yang tidak mencerminkan sebagai insan Polri,"tandasnya.
Kapolres
menegaskan, dengan PTDH ini maka Brigadir Ismail Tri Wahyudi dinyatakan
bukan lagi anggota Polri, dan kembali menjadi masyarakat biasa.
Diharapkan
ini merupakan kejadian yang terakhir kalinya. Bagi seluruh anggota
Polres Sumenep agar selalu menjaga komitmen dalam mewujudkan personel
Polri yang profesional, bermoral dan modern untuk memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat demi menyongsong hari
depan Polri yang lebih baik.
"Saya tekankan kepada seluruh anggota
dan PNS Polres Sumenep agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan
baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas
sehari-hari sebagai anggota Polri,"pungkas Kapolres. ( Nita, Esha )