Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2018
  • 426 Kali

2 Parpol Di Kabupaten Sumenep Ajukan Pengunduran Diri Bacaleg

Media Center, Rabu ( 05/09 ) Sebanyak 2 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan pengunduran diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Sumenep, Warits mengatakan, dengan pengunduran itu kedua Parpol harus segera mengganti Caleg tersebut.

"Masing-masing Bacaleg yang mengundurkan diri yakni 1 orang perempuan, di Daerah Pemilihan (Dapil) I dan II," kata Warits, Rabu (05/09).

Untuk yang mengundurkan diri dari 2 Parpol semuanya perempuan, sehingga berpengaruh terhadap kuota 30 persen perempuan.

"Makanya kami sudah berkirim surat kepada partai politik yang mengajukan untuk mengganti bakal calon perempuan itu,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu, sesuai tahapan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 akan dilakukan pada 20 September mendatang. Sehingga, saat ini aktifitas KPU hanya mempersiapkan penetapan DCT sekaligus menunggu barangkali ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pengunduran diri bakal calonnya.

Warits mengungkapkan, KPU meminta 2 Parpol tersebut mengganti 2 bakal calonnya yang mengundurkan diri karena kuota 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya mutlak.

KPU tidak mengungkapkan alasan 2 bakal calon dari 2 Parpol tersebut mengundurkan diri. ( Nita, Fer )