Media Center, Senin ( 05/02 ) Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, akhirnya
pelaku pencurian hewan (curwan), Hairul Amin, warga Dusun Bekokah, Desa
Tangedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,
diringkus polisi setempat.
Hairul yang sudah masuk pada DPO itu ditangkap pada tanggal 4 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 24 Februari 2016, Hairul Amin
dengan Parto, Atlani, dan Runi mencuri sapi milik Abdurrahman. Lalu,
sapi curian tersebut dititipkan di rumah Asdino, di Desa Tamidung
kecamatan setempat.
"Setelah kami telusuri, sapi tersebut ada di kandangnya Asdino," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Senin (05/02).
Aparatpun menelusuri keberadaan pelaku lain selain
Asdino, hingga pada akhirnya menangkap Atlani, Runi dan Parto. Pada saat
itu Hairul Amin berhasil kabur. Lalu diterbitkan surat DPO oleh aparat.
"Asdino, Parto, Atlani, dan Runi berkas perkaranya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, saat ini telah menjalani
hukuman," terangnya.
Dijelaskan juga, Hairul Amin itu ditangkap
pada saat berada atau sedang turun dari kapal. Lalu tersangka diamankan
dan dibawa ke Polsek Batuputih.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP," tukasnya. ( Nita, Esha )