Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2018
  • 503 Kali

3 Warga Sumenep Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Media Center, Senin ( 19/11 ) Sebanyak 3 warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat, diduga sedang pesta narkoba jenis sabu.

Ke 3 orang itu, yakni berinisial SH (23) warga Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, HN (31) warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, dan SEP (25) warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.

Penanggung Jawab Sementara (Pgs) Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Muhamad Heri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terlapor SH sering digunakan sebagai tempat menggunakan sabu.

"Atas laporan itu, anggota Satreskoba melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, dan mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dimana terdapat 3 orang, posisi sedang duduk bersila di lantai melakukan pesta sabu," katanya, Senin (19/11).

Dari tersangka SH, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,24 gram, seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dan 1 buah korek api gas warna bening.

Selain itu, BB yang juga berhasil disita berupa 1 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,67 gram, 1 buah kotak rokok terbuat dari seng merk Super sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah kotak permen Kis terbuat dari plastik sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP warna keemasan bersilikon.

Sedangkan BB yang berhasil disita dari tersangka HN berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berpelat nomor M 6159 WB, 1 buah HP warna putih. BB yang berhasil disita dari SEP berupa satu buah HP warna hitam kombinasi merah, narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram ditaruh pada kotak permen terbuat dari plastik di atas lemari milik SH.

Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Sementara pasal yang kami sangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Esha )