Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2018
  • 562 Kali

30 Orang Saksi Diperiksa Kejari Sumenep Terkait Kasus PTSL

Media Center, Senin ( 21/05 ) Sebanyak 30 orang saksi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, yang menyeret Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, berinisial D, sebagai tersangka.

"Puluhan saksi itu kami periksa ada yang dari unsur perangkat desa, kecamatan, pemohon sertifikat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, Senin (21/05).

Saat ini, lanjut Harpin, pihaknya sedang mengajukan surat penyitaan Barang Bukti (BB) soal kasus tersebut.

"BB itu dibutuhkan untuk dijadikan lampiran berkas perkara. Tapi rinciannya kami tidak bisa menyebutkan barang bukti apa saja yang harus disita. Yang jelas semua BB itu berkaitan dengan PTSL," paparnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Herpin, saat ini Tim Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka.

Sementara tersangka, secara aturan saat ini sudah memenuhi syarat karena sudah menunjuk salah satu penasehat hukum.

Untuk diketahui, Kades Kertasada, Kecamatan Kalianget, inisil D, diduga melakukan pungli soal penerbitan sertifikat melalui PTSL, sekitar Rp.157 juta. ( Nita, Fer )