Media Center, Sabtu ( 12/08 ) Sebanyak
empat (4) pemuda asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep,
Madura, Jawa Timur (Jatim), diamankan Polisi atas kasus narkotika jenis
sabu.
Ke empat pemuda tersebut berinisial NH (25), warga Desa Sawah
Sumur, MS warga Desa Angon-Angon, MN dan SR warga Desa Duko, Kecamatan
Arjasa.
"Tertangkapnya empat (4) pemuda ini berawal dari penangkapan
terhadap NH oleh Polsek Kangayan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Ipda Agus Sugito di jalan PUD Dusun Bantilan, Desa Daandung Kecamatan
Kangayan,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (12/8).
Penangkapan
pertama dilakukan kepada tersangka NH, sebab dari informasi masyarakat
selama ini NH sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan
dari tangan NH petugas mengamankan 0,80 gram yang disimpan dalam saku
celananya dengan ditaruh dalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan
pengembangan terhadap kasus ini, NH mengaku jika barang haram tersebut
didapat dari MS. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap MS di PUD Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, dan dari tangan MS
petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebuah timbangan elektrik
untuk menimbang narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan MS mengakui jika
Barang Bukti (BB) dari NH merupakan milik MN warga Desa Duko, Kecamatan
Arjasa. Kemudian petugas langsung mengejar MN,” ungkapnya.
Tidak
lama kemudian MN langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor
(Polsek) Kangayan di rumahnya dalam kondisi sakau (baru menggunakan
sabu-sabu, red), dan dari tangan tersangka MN petugas berhasil
mengamankan Barang Bukti (BB) berupa alat hisap berupa pipet, korek api,
bong dan sedotan.
“MN beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kangayan,” paparnya.
Dalam
pemeriksaan, MN mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat
dari MR warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas
kembali melakukan penangkapan terhadap MN dengan berpura-pura memesan
barang haram tersebut, tidak lama kemudian MR mengutus SR untuk
mengantarkan sabu-sabu ke rumah MN.
“Setelah SR tiba, petugas langsung menangkapnya dan berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu,”tandasnya.
Di
depan petugas, SR mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram
tersebut dengan diberi upah Rp 50 ribu dari MR. Mendengar pengakuan
tersebut, petugas dari Polsek Kangayan langsung melakukan penggrebekan
ke rumah MR, akan tetapi saat petugas tiba di rumah MR, ternyata
tersangka MR sudah melarikan diri.
“Saat petugas tiba di rumah MR,
ternyata MR sudah melarikan diri, dan petugas terus melakukan pengejaran
terhadap tersangka MR,” tukasnya.
Akibat perbuatannya ke empat (4)
tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangayan, dan bakal
dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15
tahun.
“Kami akan terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini,”pungkasnya. ( Nita, Esha )