Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2017
  • 505 Kali

4 Pemuda Arjasa Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Media Center, Sabtu ( 12/08 ) Sebanyak empat (4) pemuda asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), diamankan Polisi atas kasus narkotika jenis sabu.

Ke empat pemuda tersebut berinisial NH (25), warga Desa Sawah Sumur, MS warga Desa Angon-Angon, MN dan SR warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Tertangkapnya empat (4) pemuda ini berawal dari penangkapan terhadap NH oleh Polsek Kangayan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agus Sugito di jalan PUD Dusun Bantilan, Desa Daandung Kecamatan Kangayan,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (12/8).

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka NH, sebab dari informasi masyarakat selama ini NH sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan dari tangan NH petugas mengamankan 0,80 gram yang disimpan dalam saku celananya dengan ditaruh dalam bungkus rokok.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, NH mengaku jika barang haram tersebut didapat dari MS. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MS di PUD Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, dan dari tangan MS petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebuah timbangan elektrik untuk menimbang narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan MS mengakui jika Barang Bukti (BB) dari NH merupakan milik MN warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas langsung mengejar MN,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian MN langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan di rumahnya dalam kondisi sakau (baru menggunakan sabu-sabu, red), dan dari tangan tersangka MN petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa alat hisap berupa pipet, korek api, bong dan sedotan.

“MN beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kangayan,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, MN mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari MR warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MN dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut, tidak lama kemudian MR mengutus SR untuk mengantarkan sabu-sabu ke rumah MN.

“Setelah SR tiba, petugas langsung menangkapnya dan berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu,”tandasnya.

Di depan petugas, SR mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan diberi upah Rp 50 ribu dari MR. Mendengar pengakuan tersebut, petugas dari Polsek Kangayan langsung melakukan penggrebekan ke rumah MR, akan tetapi saat petugas tiba di rumah MR, ternyata tersangka MR sudah melarikan diri.

“Saat petugas tiba di rumah MR, ternyata MR sudah melarikan diri, dan petugas terus melakukan pengejaran terhadap tersangka MR,” tukasnya.

Akibat perbuatannya ke empat (4) tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangayan, dan bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

“Kami akan terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini,”pungkasnya. ( Nita, Esha )