Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-06-2017
  • 334 Kali

565 Perusahan Dihimbau Beri THR Sesuai Ketentuan

Media Center, Senin ( 12/08 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep mengeluarkan himbauan kepada 565 perusahaan di Sumenep, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja di perusahaannya, paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, kepada wartawan, Senin (12/06) mengaku sudah menyebarkan surat himbauan kepada sejumlah perusahaan di Sumenep sejak tanggal 05 Juni 2017.

“Kami sudah menyebarkan surat imbauan pemberian THR tersebut ke sejumlah perusahan, baik perusahaan kategori kecil, sedang, dan besar di Sumenep, agar dilaksanakan sebaik-baiknya,”ungkapnya.

Diakui Kamarul Alam, jika besaran THR itu setara dengan gaji per-bulan bagi karyawan yang masa kerjanya minimal 12 bulan, atau satu tahun. Dan untuk karyawan yang tidak mencapai satu tahun bisa diberikan secara proporsial. Yakni, bisa menggunakan rumus satu kali gaji dibagi 12 kemudian dikalikan masa kerja, sehingga tidak harus satu tahun masa kerjanya, tiga bulan atau bahkan satu bulan juga berhak dapat THR.

Untuk itu, Disnakertran akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR oleh perusahanaan, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Ditambahkan, untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut. Disnakertrans Sumenep juga mendirikan Posko Pengaduan THR untuk menampung keluhan atau laporan, jika ada karyawan yang diberi THR atau melampaui waktu yang ditentukan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan menindak lanjuti pengaduan yang masuk untuk diproses sesuai prosedur yang ditentukan,”tandasnya. ( Ren, Esha )