Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2018
  • 480 Kali

79 Napi Di Rutan Sumenep Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Media Center, Kamis ( 16/08 ) Usulan remisi perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun 2018, bagi Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, turun. Hasilnya, dari 105 napi yang diusulkan, baru 79 napi yang memperoleh remisi.

"Kami memang mengusulkan 105 napi untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Tapi yang sudah turun sebanyak 79 napi. Sisanya 26 napi masih menunggu," kata Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Moh. Kurnia, Kamis (16/08).

Ia menuturkan, kemungkinan besar 26 napi itu juga akan menerima remisi Hari Kemerdekaan RI. Sebab, keputusan mendapat remisi atau tidak disampaikan secara online.

"Secara berkala petugas di Rutan Sumenep selalu mengecek jaringan online. Mungkin kendala teknis, makanya 26 napi itu remisinya belum turun," paparnya.

Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat, 26 narapidana yang remisinya belum turun hingga H-1 HUT ke-73 RI, masih besar kemungkinan remisi mereka akan disetujui. "Besar kemungkinan ke 26 napi dapat remisi kok," ujarnya.

Kurnia mengungkapkan, dari 79 narapidana yang remisinya sudah turun itu tidak ada yang langsung bebas. “Kalau yang langsung bebas tidak ada,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai ada tidaknya narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diusulkan mendapat remisi, dia menegaskan tidak ada sama sekali.

“Di sini (Rutan Kelas II B Sumenep) jumlah narapidana Tipikor ada 4 orang. Sedangkan yang masih berstatus tahanan ada 3 orang. Empat narapidana Tipikor itu tidak ada yang diusulkan mendapat remisi, karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. ( Nita, Esha )