Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-08-2017
  • 337 Kali

80 Orang Napi Rutan Kelas IIB Sumenep Dapat Remisi

Media Center, Kamis ( 17/08 ) Sebanyak 80 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep mendapat remisi HUT Ke 72 Kemerdekaan RI tahun 2017. Penyerahan remisi tersebut dilakukan Bupati Sumenep, Dr. KH. A Busyro Karim, M.Si di Rutan Kelas II B Sumenep, Kamis (17/08).

Bupati mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan, sejatinya membuktikan Negara Indonesia merupakan negara hukum, dan pemberian remisi tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyatnya.

”Siapapun yang melanggar hukum pasti mendapat sanksi, sehingga saya berharap warga binaan yang berada di Rutan Sumenep untuk merubah dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,”kata Bupati saat penyerahan remisi di Rutan setempat, Kamis (18/08).

Bupati menyatakan, warga binaan hendaknya selama menjalani masa tahanan harus bisa memanfaatkan waktu untuk mengembangkan bakat dan kreatifitasya, sehinga jika telah keluar dari Rutan mempunyai keahlian dan tidak mengulangi perbuatan melangar hukum.

”Tidak ada yang tidak bisa berubah menjadi orang baik di dunia ini, jadi manfaatkaan waktu di Rutan untuk mengembangkan bakat yang positif untuk kelanjutan hidupnya di masa depan, apabila telah selesai menjalani masa tahanan,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar H.A, A.MP.IP, SH,MH mengungkapkan, sebanyak 80 warga binaan yang menerima remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini dari pidana umum dan besaran remisi mulai satu hingga 4 bulan.

Namun secara umum mereka yang menerima remisi besaranya 1 hingga 2 bulan, sedangkan remisi 4 bulan hanya 1 orang saja.

”Usualan kami sebenarnya 83 orang napi untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan tahun 2017, namun yang mendapat persetujuan hanya 80 orang saja, sedangkan sisanya 3 orang tidak memenuhi administrasi.

Dari 80 orang itu tidak ada yang bebas hari ini, Kamis (17/08), namun besok hari Jumat (18/08) sebanyak 2 orang dapat cuti bersyarat,”pungkasnya. ( Yasik, Esha )