Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2018
  • 458 Kali

Ahli Waris Nelayan Kecelekaan Laut Menerima Polis Asuransi

Media Center, Selasa ( 09/01 ) Kembali, 3 orang ahli waris nelayan yang mengalami kecelakaan laut dan meninggal dunia di Sumenep mendapat polis asuransi nelayan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Ke 3 orang ahli waris dari nelayan ini diantarnya seorang dari Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, seorang dari Kecamatan Pragaan, dan seorang dari Kecamatan Ambunten.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Arif Rusdi, M.Si kepada Media Center, Selasa (09/01) mengungkapkan, para ahli waris nelayan yang mengalami kecelekaan saat melaut ini, satu orang kejadian di tahun 2016, dan 2 orang merupakan kejadian di tahun 2017 kemarin.

“Ahli waris dari nelayan yang menerima asuransi itu jumlahnya bervariasi sesuai polis dan usia nelayan disaat mengalami kecelakaan,” ungkapnya.

Dijelaskan, ahli waris nelayan yang menerima asuransi dari Kecamatan Pragaan, nelayan yang meninggal berusia 54 tahun ke bawah mendapatkan Rp. 40 juta, dari Desa lobuk Kecamatan Bluto menerima Rp. 20 juta karena usianya diatas 54 tahun, keduanya masuk polis 2017. Sedangkan yang dari Kecamatan Ambunten mendapat Rp. 160 juta, karena masuk polis tahun 2016.

Diakui Arif Rusdi, pihaknya bersyukur di tahun 2017 kemarin Kabupaten Sumenep menerima jatah kartu asuransi nelayan sebanyak 5.800 kartu. Dan angka itu termasuk tertinggi, karena seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dijatah hanya sebanyak 5.000 kartu asuransi nelayan.

Diakui pula, jumlah penerimaan asuransi itu kebijakannya berbeda di tahun 2016 dengan tahun 2017. Jika di tahun 2016 penerima asuransi meninggal di rumah mendapat asuransi sebesar Rp. 160 juta, dan Rp. 200 juta untuk yang meninggal di laut, sedangkan nelayan yang sakit maksimal memperoleh Rp. 20 juta, dan kecelakaan cacat dengan perawatan maksimal mendapat Rp. 100 juta.

Sementara di tahun 2017 dikategorikan meninggal di rumah usia 45 hingga 54 tahun sebesar Rp. 40 juta, sedangkan usia 54 tahun keatas sebesar Rp. 20 juta, dan bagi yang meninggal di laut besarannya sama dengan kebijakan di tahun 2016, yakni sebesar Rp. 160 juta.

“Meskipun kecelakaan tidak diharapkan, namun ke depan program asuransi ini tetap akan diupayakan, karena sangat membantu para nelayan yang mengalami musibah, utamanya ahli waris agar tetap bisa berusaha dengan polis asurasni yang diterimanya,” pungkasnya. ( Ren, Esha )