Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-10-2018
  • 762 Kali

Angka Perceraian Di Kabupaten Sumenep Capai 1.556

Media Center, Senin ( 29/10 ) Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini sudah mencapai 1.556.

Data di Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Sumenep, sedikitnya ada 1.556 warga Sumenep sejak Januari hingga September 2018 yang melakukan permohonan atau menggugat cerai ke Pengadilan Agama Sumenep.

"Sampai saat ini sudah ada seribu lebih. Cerai talak ini didominasi oleh laki-laki yang melakukan, kalau cerai gugat lebih banyak perempuan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Arifin, Senin (29/10).

Tingginya angka perceraian tersebut kata Arifin banyak didominasi oleh faktor ekonomi yang belum stabil. Ketidakstabilan ekonomi menyebabkan perselisihan di internal keluarga yang berujung pada gugatan perceraian.

"Termasuk juga faktor perselingkuhan yang semakin banyak akibat penyalahgunaan teknologi telepon genggam dan medsos," tuturnya.

Menurut Arifin, pihak PA Sumenep sebenarnya juga berusaha menekan tingginya angka penceraian melalui mediasi, namun hanya sedikit yang berhasil dan mau berujuk kembali.

"Kami memaksimalkan saat proses mediasi. Cuma, dari jumlah perkara yang masuk hanya sekitar 1 persen yang mau rujuk setelah dimediasi, jadi kebanyakan tidak berhasil," tukasnya. ( Nita, Fer )