Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-02-2005
  • 409 Kali

APWI SUMENEP AKAN PERJUANGKAN PENGEMBALIAN DANA 10 PERSEN DARI PENYELENGGARA AIR TIME

Sumenep-Infokom News Room : Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Kabupaten Sumenep akan terus berupaya memperjuangkan pengembalian dana 10 persen dari penyelenggaraan Air Time yang merupakan hak para pengusaha Wartel. Penegasan tersebut dikemukakan Ketua APWI Sumenep, Machfud Sudahnan, saat acara Silaturrahmi APWI dengan para pengusaha Wartel di Sumenep, Kamis (24/02) di Aula Dinas Infokom. Dikatakan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : 46 Tahun 2002, khususnya Bab II Pasal 15 dan 16 Ayat 1 yang menyebutkan, bahwa Pengusaha Wartel/Warkom punya hak 10 persen dari penyelenggaraan Air Time. Menurutnya, para pengusaha Wartel/Warkom tersebut dulunya tidak menyadari adanya hak atau bagian 10 persen tersebut. Oleh karenanya, melalui APWI Pusat yang diketuai DR. Sriyanto Cokro Sudarmo, pihaknya akan terus memperjuangkan hal itu, dengan difasilitasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Bahkan ia berjanji, sesuai mekanisme yang ditentukan insya Allah pada akhir Maret atau awal April 2005 nanti, pencairan dana itu akan tuntas, yang diperkirakan untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp. 300 juta, hingga Rp. 400 juta. Untuk itu pihaknya juga berharap, agar pengusaha Wartel/Warkom menjalin kebersamaan dan bersaing yang sehat, serta membina kemitraan yang telah dibangun oleh APWI, baik dengan instansi terkait, maupun dengan sesama anggota APWI. Sementara itu Manajer PT. Telkom Cabang Sumenep, diwakili Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, perlunya kemitraan antara PT. Telkom dengan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), sehingga dapat mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif, dalam penyelenggaraan jasa Telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat. Disamping itu ia juga menjelaskan, bahwa pengembangan telepon Fleksi diharapkan dapat menambah tower yang direncanakan akan dibangun didaerah Moncek dan Kecamatan Dungkek. Hal lain yang juga dibahas dalam acara silaturrahmi tersebut adalah perlunya dibentuk Koperasi APWI untuk memberikan payung Hukum terhadap usaha-usaha APWI dan anggotanya. Disamping itu juga telah ditetapkan uang pangkal bagi anggota APWI Sumenep yang baru menjadi anggota sebesar Rp 25 ribu dan untuk anggota Koperasi sebesar Rp 10 ribu yang hal ini masih terbuka seluas-luasnya terhadap semua pengusaha Wartel yang masih belum menjadi anggota APWI. ( Im, Diek, Esha )