Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-06-2018
  • 498 Kali

Bandar Dan Pemakai Narkoba Diringkus BNNK Sumenep

Media Center, Kamis ( 07/06 ) Bandar dan pemakai narkoba diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno mengatakan, penangkapan bandar tersebut berawal dari penangkapan pemakai narkoba atas nama S alias EN, Dusun Kebun Kelapa, RT.06 RW.03, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

"Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa EN ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar," katanya, Kamis (07/06), saat pres rilis di Kantor BNNK Sumenep.

Dari tangan EN, petugas BNNK mengamankan Barang Bukti (BB) satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Ada juga 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram total berat sebanyak 2.01 gram sabu-sabu.

Selain itu juga diamankan satu sendok takaran yg terbuat dari sedotan plastik kecil, satu timbangan elektrik merk HARNlC, dan satu Handphone merk Nokia type 130 warna orange.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan interogasi kepada EN ini, ternyata EN mengaku membeli dari DS dan TR yang merupakan bandar besar," ungkapnya.

Seksie Pemberantasan kemudian melakukan penindakan dan pengejaran terhadap DS. Namun DS tidak sempat tertangkap atau melarikan diri. Kemudian dilanjutkan lagi pengejaran dan penindakan terhadap bandar TR.

"Dan pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 sekira pukul 09.30 WIB Seksie Pemberantasan melakukan penangkapan terhadap TR di rumahnya, beralamatkan Di Dusun Jubluk Temor, Desa Gapurana Kecamatan Talango," terangnya.

Dari tangan TR, BB yang berhasil diamankan yakni satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram

Selain itu, ada lagi satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram dengan berat total 2,43 gram. Satu unit handpone merk POLYTRON, dan satu unit handpone merk SAMSUNG lipat warna hitam.

"Berdasarkan pengembangan, ternyata tersangka TR dipasok oleh berinisial ES dan RSL yang saat ini Seksie Pemberantasan sedang melakukan penindakan dan pengejaran," tuturnya rinci.

Akibat dari penangkapan itu, keduanya diduga melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Sementara pasalnya yakni kedua tersangka S alias EN dikenakan pasal 114 ayat 1, dan 112 ayat 1," pungkasnya. ( Nita, Esha )