Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-02-2019
  • 767 Kali

Bawa 5 Motor Bodong, Polres Sumenep Tangkap Warga Pulau Kangean

Media Center, Kamis ( 28/02 ) Kedapatan membawa 5 unit sepeda motor bodong, Moh. Alwi (33) diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria asal Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu diamankan karena sepeda motor yang dibawanya tidak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.

“Dua diamankan saat berada di perairan Laut Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (28/02/2019).

Heri menceritakan, aksi diketahui setelah Polisi pada Selasa tanggal 26 Februari 2019, mendapatkan informasi jika Moh. Alwi akan mendatangkan atau membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembang Desa Buddi.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga penghadangan. “Saat itu Alwi berhasil diamankan yang sedang membawa lima unit sepeda motor,” jelasnya.

Lima sepeda motor itu diantaranya, Honda Scoopy Warna Merah Hitam, Nomor Rangka: MH1JM3114JK694127 dengan Nomor Mesin JM31E1688477, dilengkapi STNK, dibeli Rp9 juta; Honda Beat Strip keluaran tahun 2018, Warna Putih Nomor Rangka: MH1JF2219Jk463039 dengan Nomor Mesin: JF22E1461870, dibeli seharga Rp6.300.000,00; Honda Beat CBS Tahun 2018, Warna Biru Nomor Rangka: MH1JM212XKK265420, Nomor Mesin: JM21E2243030, dibeli seharga Rp6.300.000,00; Honda Beat keluaran tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1J2125JK632161, Nomor Mesin: JFZ1E2634730, dilengkapi STNK, dibeli seharga Rp6.300.000,00: dan Honda Beat tahun 2018, Warna Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM211XJK925551, Nomor Mesin: JM21E1704648, dibeli seharga Rp6.300.000,00.

Saat ini barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolsek Kangean. “Pelaku telah melakukan pelanggaran pasal 480 KUHP," tukasnya. ( Nita, Fer )