Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-08-2017
  • 459 Kali

Bawa Kayu Illegal Pulau Sapeken 5 Sekawan Ditangkap Polisi

Media Center, Rabu ( 23/08 ) Ketahuan membawa kayu secara illegal saat beraksi di wilayah Pulau Sepanjang menuju Pulau Saebus, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 5 sekawan ditangkap polisi.

Ke 5 tersangka tersebut, yakni Mohari bin Dangdang (42), Sukardi bin Mohari (23), Hendra Kurniawan bin Rusli (20), Suharsono bin Sahadak, dan Naryo bin Adnan. Tersangka merupakan warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.

"Para tersangka tersebut diamankan pada saat melakukan aksi mengangkut kayu illegal,"terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (23/08).

Ia menuturkan, penangkapan ke 5 tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/09/VIII/2017/JATIM/SEKSPKN, tanggal 21 Agustus 2017, bahwa ada penebangan pohon secara illegal di Pulau Sepanjang. Dari laporan itu, aparat melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Nah, pada hari Senin kemarin (21/08), tersangka berhasil kami amankan pada saat memuat barang diperairan Pulau Sepanjang,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sedikitnya 4 kodi Barang Bukti (BB) berupa kayu jati lengkap dengan perahu pengangkut jenis both.

“Para tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”tukasnya. ( Nita, Esha )