Media Center, Rabu ( 23/08 ) Ketahuan membawa kayu secara illegal saat beraksi di wilayah Pulau
Sepanjang menuju Pulau Saebus, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Kabupaten
Sumenep, Madura, Jawa Timur, 5 sekawan ditangkap polisi.
Ke 5
tersangka tersebut, yakni Mohari bin Dangdang (42), Sukardi bin Mohari
(23), Hendra Kurniawan bin Rusli (20), Suharsono bin Sahadak, dan Naryo
bin Adnan. Tersangka merupakan warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang,
Kecamatan Sapeken.
"Para tersangka tersebut diamankan pada saat
melakukan aksi mengangkut kayu illegal,"terang Kasubbag Humas Polres
Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (23/08).
Ia menuturkan, penangkapan ke 5
tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor:
LP/09/VIII/2017/JATIM/SEKSPKN, tanggal 21 Agustus 2017, bahwa ada
penebangan pohon secara illegal di Pulau Sepanjang. Dari laporan itu,
aparat melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap para
pelaku.
“Nah, pada hari Senin kemarin (21/08), tersangka berhasil
kami amankan pada saat memuat barang diperairan Pulau Sepanjang,”
terangnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, aparat kepolisian
mengamankan sedikitnya 4 kodi Barang Bukti (BB) berupa kayu jati lengkap
dengan perahu pengangkut jenis both.
“Para tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”tukasnya. ( Nita, Esha )