Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-07-2018
  • 1901 Kali

Bawa Sabu Seberat 0,4 Gram, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Media Center, Minggu ( 29/07 ) Kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, seorang warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saiful Arifin (36), asal Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, diringkus polisi.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (28/07) malam sekira pukul 20.30 WIB, oleh petugas Polsek Lenteng Polres Sumenep.

“Petugas menangkap tersangka bermula dari informasi warga bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Sehingga Kapolsek Lenteng, AKP Jawali bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Minggu (29/07).

Setelah mengetahui bahwa seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis shabu tersebut sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi W-6283-KB di Jalan Raya Lenteng petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan, ternyata benar tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,4 gram. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya membeli barang haram tersebut ke seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 100 ribu“, paparnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Lenteng.

"Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )