Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2019
  • 337 Kali

Bawa Sabu, Warga Kota Sumenep Ditahan Saat Masuk Polres

Media Center, Kamis ( 05/09 ) Achmad En Hariyadi, 32 tahun, warga Jalan Menari Nomor 20 RT/RW 012/004 Kelurahan Kapanjin Kecamatan Kota Sumenep, laksana menyerahkan diri ke dalam penjara dengan membawa narkotika jenis sabu saat masuk ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dengan pasrah pria tersebut menyerahkan diri ketika digeledah oleh Satnarkoba dan ditemukan barang terlarang itu dari salah satu saku celananya berupa sabu yang dibungkus satu poket/kantong plastik klip kecil berat kotor ± 0,33 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka tadi malam sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan di ruangan Unit Pidek Satreskrim Polres Sumenep berikut Barang Bukti (BB)-nya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (05/09/2019).

Ia menuturkan, tersangka terungkap membawa sabu berawal dari perkelahian antara tersangka dengan temannya berinisial TA. Atas peristiwa tersebut keduanya dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep.

Saat keduanya di ruang piket Reskrim, Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa diantara pelaku tersebut diduga ada yang membawa Narkoba jenis Sabu.

“Anggota Satnarkoba langsung mendatangi ruang piket Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Achmad En Hariyadi. Ternyata dari kantong saku celananya diketemukan 1 (satu) kantong plastik/klip kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu,” paparnya.

Selanjutnya tersangka berikut BB berupa 1 (satu) klip plastik kecil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya penerapan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )