Media Center, Selasa ( 16/01 ) Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masuk tahanan Polres Sumenep.
Mereka
protolan Sekolah Dasar (SD), yakni Juriyanto bin Arsa'in (42) dan
Muhari bin Arsa'in (43). Keduanya diduga bersaudara yang sama-sama
beralamat di Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,
Kabupaten Sampang.
"Para tersangka itu ditangkap di simpang tiga Jalan
Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, tadi malam (15/01)
sekira pukul 18.00 WIB," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd.
Mukit, Selasa (16/01).
Tertangkapnya warga Sampang yang diduga
pengedar sabu itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka
berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep akan
mengirim/bertransaksi Narkotika jenis sabu. Namun, gagal dan barang
berupa sabu dibawa kembali, maka dilakukan penyelidikan dan menerima
informasi bahwa posisi terlapor naik mobil dari arah Pelabuhan
Kalianget, menuju Kecamatan Kota Sumenep.
"Petugas pun langsung melakukan
penghadangan tepatnya di simpang tiga Jalan Yos Sudarso, Desa Pabian,
Kecamatan Kota Sumenep serta melakukan penggeledahan," paparnya.
Saat
digeledah, ternyata di dalam mobil terdapat 6 orang termasuk tersangka
serta ditemukan 2 buah clurit dan satu pocket/kantong plastik klip kecil
berisi Narkotika jenis sabu, di jaket milik tersangka Muhari. Akan
tetapi jaket yang dibawa Muhari tersebut adalah milik tersangka
Juriyanto, namun terhadap sabu itu tidak ada yang mengakui kemudian
terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut dan langsung melakukan koordinasi dengan JPU 3,"
tandasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari
tersangka Juriyanto dan Muhari berupa 1 (satu) poket/kantong plastik
klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram, 1 (satu)
buah jaket warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit
Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih Nomor Polisi : M-1677-NB
berikut STNKnya, dan 2 (dua) buah clurit milik para tersangka.
"Para
tersangka bakal diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat
(1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun
1951," pungkasnya. ( Nita, Esha )