Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2018
  • 430 Kali

Bawa Sabu, Warga Sampang Masuk Tahanan Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 16/01 ) Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masuk tahanan Polres Sumenep.

Mereka protolan Sekolah Dasar (SD), yakni Juriyanto bin Arsa'in (42) dan Muhari bin Arsa'in (43). Keduanya diduga bersaudara yang sama-sama beralamat di Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

"Para tersangka itu ditangkap di simpang tiga Jalan Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, tadi malam (15/01) sekira pukul 18.00 WIB," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Selasa (16/01).

Tertangkapnya warga Sampang yang diduga pengedar sabu itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep akan mengirim/bertransaksi Narkotika jenis sabu. Namun, gagal dan barang berupa sabu dibawa kembali, maka dilakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa posisi terlapor naik mobil dari arah Pelabuhan Kalianget, menuju Kecamatan Kota Sumenep.

"Petugas pun langsung melakukan penghadangan tepatnya di simpang tiga Jalan Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep serta melakukan penggeledahan," paparnya.

Saat digeledah, ternyata di dalam mobil terdapat 6 orang termasuk tersangka serta ditemukan 2 buah clurit dan satu pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, di jaket milik tersangka Muhari. Akan tetapi jaket yang dibawa Muhari tersebut adalah milik tersangka Juriyanto, namun terhadap sabu itu tidak ada yang mengakui kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan langsung melakukan koordinasi dengan JPU 3," tandasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Juriyanto dan Muhari berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram, 1 (satu) buah jaket warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih Nomor Polisi : M-1677-NB berikut STNKnya, dan 2 (dua) buah clurit milik para tersangka.

"Para tersangka bakal diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. ( Nita, Esha )