Media Center, Selasa ( 26/09 ) Dulmarsuk (30) warga Dusun Beringin I, Desa Duko, Kecamatan Arjasa,
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus anggota Polsek Kangean.
Tersangka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit
sepanjang 75 centi meter di alun-alun, Kecamatan Arjasa.
“Sekitar jam delapan malam, tersangka membawa celurit tanpa dilengkapi surat-surat dari yang berwenang,”terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (26/09).
Terungkapnya kasus itu berawal dari
informasi warga yang menyebutkan Dulmarsuk membawa senjata tajam.
“Anggota pun bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar,”tukasnya.
Penyidik Polsek Kangean, Sumenep menerapkan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )