Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2005
  • 507 Kali

BECAK VS TRONTON, 4 TEWAS DAN 1 LUKA RINGAN

Sumenep-Infokom News Room : Gara-gara kurang mengantisipasi terhadap situasi di depannya, pengemudi becak beserta 4 penumpangnya, yang terdiri dari istri dan 2 anak pengemudi becak, dan 1 penumpangnya menubruk ban belakang samping kiri tronton yang memuat barang alat pengeboran minyak milik Pertamina Jakarta. Akibat tubrukan tersebut, 4 korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa naas tersebut terjadi Minggu (03/07), sekitar pukul 07.15 WIB, tepatnya di Jl. Yos Sudarso Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget. Kasatlantas Polres Sumenep, Iptu Syakrani, melalui Kanit Laka Lantas, Aiptu Suharto menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kecelakaan itu terjadi karena pengemudi tronton yang melaju dari arah timur tidak mengurangi kecepatan ketika melintas di pertigaan Jembatan Rantai (Geladak Rantai), kemudian dari arah selatan muncul becak yang memuat penumpang sebanyak 4 orang, sehingga tanpa menguasai situasi, akhirnya becak tersebut menubruk ban samping kiri tronton tersebut, sehingga tabrakan-pun tak bisa dielakkan meskipun pengemudi becak sudah berusaha menginjak remnya. Setelah tabrakan itu, aparat kepolisian berusaha melakukan evakuasi terhadap korban yang terhimpit dibawah ban tronton tersebut, namun evakuasi mengalami kesulitan, sehingga korban terpaksa dibiarkan selama kurang lebih 1 jam sambil menunggu traktor alat pendongkrak tronton tersebut tiba dilokasi. Akibat kecelakaan itu, Suharto menetapkan, sopir tronton dengan Nomor Polisi BM 8324 AS, atas nama Hotip (51) ditetapkan sebagai tersangka. Suharto mengungkapkan, 4 korban dalam tabrakan tersebut, yakni Rasidi (35), Suryani (30), Hairul Rahim (7), dan Dewi Ritna Risanti (4), semuanya warga desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget. Sedangkan korban yang selamat dari maut tersebut, yakni Busiya (60) yang hanya mengalami luka ringan. Suharto menjelaskan, tersangka berikut barang bukti berupa tronton dan becak, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )