Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2020
  • 445 Kali

Belum Ada Juknis, Disnaker Sarankan Daftar Online Progam Pra Kerja

Media Center, Selasa ( 14/04 ) Sebagaimana dilansir dari berbagai pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronik, jika Pemerintah Indonesia memutuskan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja. Hal itu dilakukan untuk mengatasi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Bahkan, pemerintah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp650.000,00.

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi hanya saja berkaitan dengan teknik pelaksanaan, tentu masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, M. Syahrial mengungkapkan, meskipun sudah ramai pemberitaan di media, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima juknis tentang program Kartu Pra Kerja.

“Terkait itu kami masih belum menerima Juknisnya. Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut silahkan langsung daftar via online,” ungkapnya kepada Media Center, Selasa (14/04/2020).

Menurutnya, beberapa waktu lalu memang sudah ada puluhan orang yang datang ke Kantor Disnaker Sumenep, namun pihaknya menyarankan untuk mengisi pendaftaran melalui online. Karena saat ini melalui media online informasi cepat tersampaikan dan bisa dengan jelas mengetahui prosesnya seperti apa.

"Tugas kami hanya menginformasikan saja dan kami menyediakan komputer untuk mereka yang hendak mendaftar, namun tidak memiliki fasilitas sendiri,” tandasnya. ( Ren, Fer )