Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-07-2018
  • 536 Kali

Bupati: Harus Ada Solusi Agar Harga Garam Tetap Stabil

Media Center, Kamis ( 26/07 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si melakukan panen garam perdana milik PT. Garam (Persero) di lahan Pegaraman III Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Kamis (26/07).

Bupati menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas optimalisasi lahan pegaram di Sumenep, termasuk di lahan pegaraman di Desa Sendir, sehingga harapan Pemerintah Daerah supaya lahan garam di Desa setempat, memproduksi garam bisa terlaksana tahun ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya menyampaikan selamat kepada PT. Garam (Persero) atas panen perdana di Pegaraman III Desa Sendir ini. Apalagi panen perdana patut disyukuri, sebab tahun ini cuaca berpihak kepada para petani garam di Kabupaten Sumenep,” tegas Bupati di sela-sela Panen Garam Perdana di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng.

Bupati menyatakan, pengoptimalan lahan pegaraman harus berbanding lurus dengan tata niaga garam, tentang masalah harga garam, sebab stabilitas harga garam sangat penting. Harapannya, supaya harga garam tetap stabil, jangan sampai harganya turun drastis yang bisa menyebabkan petani garam merugi. Untuk itu, harus ada solusi secara bersama-sama tentang stabilitas harga garam untuk kesejahteraan petani garam.

“Saya berharap persoalan-persoalan seperti ini bisa dicarikan solusinya secara bersama-sama, sebab PT Garam (Persero) dan petani garam tidak bisa berdiri sendiri untuk menstabilkan harga. Kami menillai harga garam stabil di kisaran Rp. 2.000,00 hingga Rp. 2.500,00 per-kilogram, sebagaimana yang terjadi pada awal tahun 2018 lalu, namun saat ini harga garam jatuh ke kisaran Rp. 1.300,00 per-kilogram,” tuturnya.

Yang jelas, menurut Bupati 2 periode ini, Pemerintah Daerah senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan PT. Garam (Persero) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tata niaga garam di Kabupaten Sumenep.

“Itu dilakukan, agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani garam. Kita berharap masalah garam memberikan simbiosis mutualisme, baik kepada para petani garam maupun perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Garam (Persero), Budi Sasongko menambahkan, untuk menentukan harga garam secara teori yang melindungi antara petani garam dan konsumen, sehingga perlu batasan harga atas dan bawah. Sebab, jika harga garam mahal, tentu saja konsumen mengeluh, namun sebaliknya apabila harga garam murah menyebabkan petani merugi.

“Kami menilai harga garam stabil atau normal dalam penelitian yang dilakukan adalah terendah Rp.1.500,00 per-kilogram dan tertinggi Rp. 2.000,00 hingga Rp. 2.500,00 per-kilogram. Dengan harga itu pada saat ini, sama-sama menguntungkan, baik petani garam dan masyarakat konsumen,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )