Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-10-2019
  • 906 Kali

Bupati Ingatkan Penerima Bantuan Hibah Harus Membuat LPJ

Media Center, Jum’at ( 04/10 ) Sebanyak 127 pondok pesantren, masjid dan mushalla menerima bantuan hibah keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Penyaluran bantuan itu dilakukan dua tahap yakni pada tahap pertama diberikan kepada 105 penerima, rinciannya 6 pondok pesantren, 36 masjid dan 63 mushalla. Sedagkan tahap kedua kepada 1 pondok pesantren, 10 masjid dan 11 mushalla.

Bupati menyatakan, pencairan bantuan hibah keuangan dilakuan dua kali, karena masih ada lembaga dan rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi persyaratan pencairan dananya. 

Namun, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial segera menyalurkan pencairan dana bantuan, manakala sisa lembaga dan rumah ibadah penerima telah melengkapi semua persyaratan administrasinya.

“Diharapkan, penerima yang belum menyelesaikan administrasi segera melengkapinya, supaya bisa dilakukan proses pencairan dananya, mengingat anggaran dananya sudah ada di APBD Kabupaten Sumenep tahun ini,” kata Bupati pada Penyerahan Bantuan Hibah Keuangan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Jum’at (04/10/2019).

Bupati meyatakan, lembaga dan rumah ibadah yang telah menerima bantuan itu harus memanfaatkan dana sesuai kebutuhan, bahkan yang terpenting bantuan apapun bentuknya mengacu kepada peraturan, terutama administrasi pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan bantuan.

“Saya tekankan penerima bantuan tertib administrasi tentang pelaksanaan bantuan dengan membuat SPJ yang lengkap, karena sumber dananya dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur program bantuan maupun penerima bantuan,” tutur Bupati dua periode ini.

Ia mengungkapkan, manakala pelaksanaan bantuan itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara administratif, jelas menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan bantuan hibah keuangannya.

“Kalau tidak ada pertanggungjawaban secara administratif pelaksanaan bantuan itu, semua pihak baik OPD sebagai pelaksana dan penerima bantuan diproses secara hukum, karena dana lima puluh Rupiah apalagi jutaan dari APBD harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

Penyerahan bantuan hibah keuangan kepada organisasi masyarakat profesi, pondok pesantren, masjid dan mushalla dilakukan secara simbolis oleh Bupati kepada penerima bantuan. 

Sementara Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri menambahkan, pemerintah daerah di APBD tahun ini mengalokasikan dana bantuan hibah itu sebesar Rp.2 miliar 370 juta kepada 127 penerima, perinciannya sebanyak 7 pondok pesantren, 46 masjid dan sebanyak 74 mushalla.

“Sedangkan pencairan tahap pertama kepada 105 penerima Rp.1 milliar 787 juta 500 ribu. Besaran bantuan setiap penerima untuk pondok pesantren sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta, masjid Rp25 juta hingga Rp30 juta dan mushalla sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung kerusakan masing-masing penerima,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )