Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2018
  • 351 Kali

Bupati: Kami Ingin Menghidupkan Kembali Tradisi Zakat Fitrah Leluhur Sumenep

Media Center, Senin ( 11/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Prosesi Penyerahan Zakat Fitrah Keraton untuk melestarikan dan mengenalkan kearifan lokal warisan leluhur Kabupaten Sumenep kepada masyarakat.

“Kami (Pemkab Sumenep) mengadakan prosesi ini untuk menghidupkan kembali tradisi peninggalan Raja-raja Sumenep, sebab setelah tahun 1929 Masehi atau periode terakhir sistem kerajaan Sumenep berubah menjadi Kabupaten tidak melaksanakan kembali prosesi penyerahan zakat fitrah Keraton. Baru pada tahun 2018 ini dilakukan kembali tradisi penyerahan zakat fitrah Keraton ke Masjid Jamik Sumenep.” tegas Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Prosesi Adat Penyerahan Zakat Fitrah Keraton di Masjid Jamik Sumenep, Senin (11/06).

Bupati mengakui, melalui prosesi penyerahan zakat fitrah, mampu memotivasi masyarakat Sumenep untuk senantiasa berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.

“Semoga prosesi ini menjadi bahan introspeksi bagi kita, agar di masa mendatang secara istiqomah bisa membantu meringankan pengeluaran masyarakat miskin di Sumenep, baik melalui zakat, infaq maupun shodaqah.” imbuhnya.

Bupati mengatakan, pengelolaan zakat belum tergarap secara maksimal, sebab potensi zakat Nasional bisa mencapai Rp 286 triliun, namun hanya terealisasi Rp 5 triliun. Karena itu pihak terkait untuk meningkatkan zakat di Kabupaten Sumenep mengingat zakat strategis sebagai salah satu cara mensejahterakan masyarakat.

“Studi Baznas Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa potensi zakat profesi (khusus ASN) di Sumenep bisa mencapai Rp 853 juta, namun, setiap tahun penghimpunan zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah berkisar rata-rata Rp 65 juta dan tahun ini lumayan meningkat menjadi Rp 85 juta.” tuturnya.

Bupati menyatakan, zakat dalam Islam termasuk rukun Islam dalam pembahasan fiqih kitab-kitab klasik begitu panjang lebar, baik syarat-syaratnya, kategorisasinya, subyek yang berzakat serta mustahiqqiin.

“Perintah zakat merupakan salah satu paling sering disebut di dalam Al-Qur’an, sehingga perintah zakat ini selalu bergandeng dengan perintah shalat. Itu artinya, zakat merupakan realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama di masa mendatang, bagaimana potensi zakat fitrah kalangan ASN Sumenep bisa lebih optimal.” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Akhmad Aminullah, M.Si menambahkan, hasil pengumpulan zakat fitrah dari ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD dan instansi vertikal di Kabupaten Sumenep hingga 7 Juni 2018 sebesar Rp 85.560.000,- atau 2.852 paket.

“Jumlah pemohon yang mengajukan permohonan secara tertulis untuk membantu penyaluran zakat sebanyak 72 pemohon, rinciannya Masjid sebanyak 7 pemohon, Mushalla sebanyak 29 pemohon, yayasan sebanyak 8 pemohon dan organisasi sosial atau organisasi masyarakat sebanyak 28 pemohon.” pungkasnya.

Sedangkan pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan Kecamatan se-Kabupaten Sumenep mencapai Rp 40.125.000,- atau 1.413 paket dan penyalurannya dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. ( Yasik, Fer )