Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-10-2018
  • 410 Kali

Butuh Peran Aktif Masyarakat Wujudkan Kota Tanpa Kumuh

Media Center, Rabu ( 17/10 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si meletakkan batu pertama untuk pembangunan Program Kota Tanpa Kumuh tahun 2018 di Kabupaten setempat.

Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Sumenep pada tahun ini tersebar di 7 Desa di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Kalianget. Mengawali program itu peletakan batu pertama dilakukan Bupati di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, Rabu (17/10).

Bupati menyatakan, mewujudkan Kota Tanpa Kumuh perlu dukungan dan peran serta masyarakat, sebab Pemerintah Daerah tidak bisa menyelesaikan sendiri permasalahan kawasan kumuh, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat terutama prilaku untuk hidup bersih dan sehat.

“Untuk mewujudkan Kota Tanpa Kumuh harus ada perubahan prilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, misalnya perlu kesepakatan sosial masyarakat di masing-masing desa dan kelurahan agar tidak membuang sampah sembarangan namun pada tempatnya.” kata suami Nurfitriana ini.

Ia menyatakan, melalui Program Kotaku pada tahun 2017 daerah kumuh berkurang seluas 4.18 Hektar, pada tahun 2018 targetnya berkurang 25.18 Hektar serta pada tahun 2019 ditargetkan berkurang 6.03 hektar sehingga Pemerintah Daerah menargetkan Kabupaten Sumenep menjadikan desa bersih dan hijau tidak kumuh tuntas pada tahun 2019.

“Saya ingin tahun 2019 tidak ada lagi orang yang datang ke Sumenep mengeluh dan berkomentar macam-macam kalau salah satu desa masih kumuh dan kesannya negatif. Karena itu masyarakat untuk menjaga kebersihan dan penghijauan, sebab kalau masyarakatnya sudah tidak peduli dengan lingkungan sulit mewujudkan desa yang bersih dan hijau.” imbuhnya.

Selain itu dalam rangka menciptakan Kota Tanpa Kumuh menurut Bupati dua periode ini, perlu strategi kebijakan sinerji mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, untuk menyinkronkan program agar berkelanjutan setiap tahun.

“Dalam rangka mensukseskan kota tanpa kumuh itu tidak bisa dilakukan hanya pemerintah daerah saja, namun harus ada sinkronisasi program mulai pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.” pungkasnya.

Sementara itu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Drs. Bambang Irianto, M.Si menambahkan, Bantuan Dana Infrastruktur (BDI) sebesar Rp4,3 milliar penggunaannya untuk membangun berbagai fasilitas penanganan pemukiman kumuh seperti MCK, jalan, drainase dan prasarana persampahan.

“Program kota tanpa kumuh melalui BDI itu untuk 7 Desa yang tersebar di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kalianget di Desa Marengan Laok sebesar Rp1 miliar, Desa Kertasada sebesar Rp1 miliar, Desa Karang Anyar sebesar Rp500.000.000,- dan Desa Pinggir Papas sebesar Rp500.000.000,-. Sedangkan Desa di Kecamatan Kota adalah Desa Kebunan sebesar Rp400.000.000,-, Desa Bangkal sebesar Rp400.000.000 serta Desa Pandian sebesar Rp500.000.000,-.” tegasnya. ( Yasik, Fer )