Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2020
  • 450 Kali

Calon Perorangan Bakal Warnai Pemilihan Bupati Sumenep

Media Center, Senin ( 17/02 ) Calon perseorangan bakal mewarnai di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Sampai hari, menjelang dibukanya penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan, sudah tiga orang yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep," ujar Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Senin (17/02/2020).

Mereka menanyakan syarat calon perorangan yang harus dipenuhi, dan KPU telah menjelaskan semua persyaratannya kepada orang yang mengklaim tim dari calon perorangan tersebut.

Menurut Rahbini, penyerahan berkas persyaratan calon perorangan dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Pada hari terakhir, KPU memberikan kesempatan hingga pukul 24.00 WIB.

"Mereka yang berkoordinasi ke kami itu mengklaim memiliki banyak tim IT yang siap memasukkan data dukungan. Jadi, sangat mungkin adanya calon perseorangan itu," terangnya.

Syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep adalah 65.458 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), setara dengan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, yakni 872.764.

"Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 Kecamatan dari 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep," tukasnya. ( Nita, Esha/Fer )