Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-03-2020
  • 435 Kali

Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sumenep Menunda Tahapan Pilbup 2020

Media Center, Senin ( 23/03 ) Sesuai hasil rapat pleno pada Senin siang, 23 Maret 2020, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Ketua KPU Sumenep, A. Warits, menjelaskan, pihaknya bertindak cepat dalam rangka menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020.

“Kita telah melakukan rapat pleno tadi siang, hasilnya KPU Sumenep mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114 yang berisi, bahwa terkait dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2020, maka sejak hari ini, 23 Maret 2020, KPU Sumenep menunda masa kerja PPS di 27 Kecamatan,” ujarnya.

Kemudian menunda waktu tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Coklit.

“Awalnya pembentukan PPDP itu akan digelar sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Sedangkan waktu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih, awalnya akan dilakukan pada 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020,” paparnya, Senin (23/03/2020).

Terakhir, lanjut Warits, pihaknya juga menunda waktu pemutakhiran daftar pemilih. Awalnya tahapan ini akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.

“Untuk kelanjutan dari semua penundaan itu akan menunggu ketentuan lebih lanjut dari KPU Republik Indonesia. Semoga dengan penundaan ini, virus corona terus diantisipasi,” tukasnya. ( Nita, Fer )