Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-10-2005
  • 539 Kali

CIPTAKAN BULAN SUCI RAMADHAN DAN IDUL FITRI DENGAN SITUASI YANG KONDUSIF

Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM melalui Surat Edaran Nomor 451/619/435.115/2005 tanggal 22 September 2005 yang disampaikan kepada seluruh Asisten Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Direktur RSD Dr. H. Moh. Anwar, Camat se Kabupaten Sumenep, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep dalam Surat Edarannya menekankan, bahwa dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2005/1426 Hijriyah serta memperhatikan situasi dan kondisi daerah, agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, tertib, dan aman. Selanjutnya Bupati meminta perhatian semua pihak terhadap hal-hal sebagai berikut, pada masing-masing kantor untuk memasang spanduk ucapan “Marhaban Ya Ramadhan, Semoga Puasa Ini Berbuah Taqwa Dan Keshalehan Sosial�, disamping juga memasang lampu hias atau penjor, Mengadakan kegiatan yang bernuansa keagamaan di masing-masing Instansi, Melaksanakan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2005/1426 H dengan suasana damai, tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama, Meningkatkan amalan-amalan Bulan Ramdhan serta menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan anatara lain pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dan lain-lain, Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan operasional jenis usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang dianggap rawan dan menimbulkan keresahan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan, Menghimbau kepada seluruh pedagang makanan dan minuman, pemilik warung dan rumah makan serta pedagang kaki lima agar tidak melakukan aktifitasnya pada siang hari, Menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2005/1426 H, Dilarang memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon selama Bulan Suci Ramadhan karena sangat mengganggu ketertiban umum dan keamanan. Surat Edaran Bupati Sumenep ini tembusannya juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Kepala Bakorwil IV Pamekasan, Ketua DPRD Sumenep, Komandan Kodim 0827, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumenep. ( Esha )