Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-09-2013
  • 1290 Kali

Dana Pilkades Disesuaikan Dengan Kebutuhan Riil Masing-Masing Desa

News Room, Jumat ( 06/09 ) Meskipun pembiayaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibolehkan ditambah dari pihak ketiga yang dalam hal ini dari para calon Kepala Desa, namun tetap harus melalui mekanisme dan sesuai kebutuhan riil di masing-masing Desa. Sehingga, tidak terkesan membebani para calon yang menjadi bursa calon Kepala Desa tersebut. Hal tersebut ditegaskan, Kepala Badan Pemerintahan Desa Sekdakab Sumenep, Drs. Moh Ramli, M.Si. menurutnya, dana pelaksanaan Pilkades memang dari beberapa sumber, dari Pemerintah, yang dalam hal ini melalui APBD Kabupaten Sumenep sesuai kemampuannya memberikan sebesar Rp. 5.000.000,00 masing-masing Desa, sisanya bisa diperoleh dari RAPB Desa, kemudian jika masih kurang bisa ditambah dari pihak ketiga yang dalam hal ini bisa dari para calon. “Layak tidaknya anggaran yang dibebankan kepada para calon Kepala Desa ini, harus melalui musyawarah Desa dan persetujuan BPD setempat.”ujarnya. Jadi, panitia memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa, dan BPD yang memfilter beberapa masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun dari para calon. Sebab, BPD merupakan lembaga formal yang sah dalam menampung aspirasi masyarakat di Desa. Sedangkan Pemkab sendiri juga sudah memberikan rambu-rambu sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan teknis pelaksanaannya Desa sendiri yang menentukan, karena kebutuhan pokok yang diinginkan panitia seperti ada panitia yang minta seragam, biaya operasional antara desa yang berbeda, utamanya di kepulauan dan semacamnya. Sekedar diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahap II yang akan dilaksanakan awal bulan Oktober mendatang, sebanyak 25 Desa, 2 diantaranya sisa Pilkades Tahap I. Dari 25 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut, 11 Desa di daratan dan 14 Desa di kepulauan. ( Ren, Fery )