Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-12-2018
  • 421 Kali

Demi Fasilitasi Keluhan Nelayan, Penggunaan Jaring Sarkak Harus Diganti

Media Center, Kamis ( 27/12 ) Hasil hearing, nelayan asal Grujugan Gapura bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, DitPolairud Polda Jatim, Polres Sumenep, dan Dinas Kelautan Kabupaten Sumenep, setidaknya ada jalan keluar terkait dengan persoalan alat tangkap sarkak (boat dredges) yang selama ini dianggap meresahkan nelayan.

Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Nonot Widjajanto, menegaskan, pihaknya akan mencari solusi berkaitan dengan penggunaan jaring sarkak tersebut. Karena, perairan yang hanya berjarak 3,8 mil tidak memungkinkan untuk dilakukan operasi sarkak dimaksud.

“Jaring Sarkak itu boleh digunakan di perairan di atas dua mil. Namun, melihat kondisi perairan Talango-Gapura hanya memiliki jarak 3,8 mil. Jadi, tidak ada celah penggunaan jaring sarkak di perairan tersebut, ” ungkap, Nonot Widjajanto, Kamis (27/12/2018).

Salah satu upaya yang dilakukan dengan penggantian alat tangkap. Yakni, setelah diminta agar sarkak tidak digunakan, maka pihaknya perlu mempersiapkan ganti alat tangkapnya. Hal itu merupakan upaya pencegahan untuk tidak menggunakan sarkak di perairan tersebut.

“Apabila masih ditemukan, maka kami memastikan akan melakukan penertiban bersama Satpol Airud. Tapi, sosialisasi masih akan kami lakukan,” tandasnya.

Sementara perwakilan Nelayan, Hendri Kurniawan meminta pihak terkait betul-betul bisa menyelesaikan persoalan tersebut, karena penggunaan jaring sarkak sudah meresahkan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut.

“Kami harapkan masalah ini diseriusi dan tidak main-main, tapi harus dilakukan penertiban, karena sudah meresahkan masyarakat nelayan khususnya di wilayah Kecamatan Talango dan Gapura.” tegasnya. ( Ren, Fer )