Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-08-2018
  • 416 Kali

Desak Jerat Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Bayi

Media Center, Jumat ( 31/08 ) Keluarga bayi yang menjadi korban pembunuhan, mendesak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjerat pelaku bernama Abdurrahman, dengan hukuman mati. Desakan itu disampaikan dengan menggelar demo di Polres setempat, Jumat (31/08).

"Kedatangan kami kesini (Polres Sumenep, Red) tujuannya satu. Beri hukuman mati terhadap Abdurrahman, pelaku pembunuhan bayi itu," kata Korlap Aksi, Kamarullah, Jumat (31/08).

Bayi bernasib malang itu tewas di kamar mandi ketika akan dilaksanakan syukuran 30 hari kelahirannya.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan pada Jumat (11/05) lalu. Bayi tersebut merupakan putra dari Ach. Khotim (37) dan Juhairiyah (32).

Dari kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan, yakni Abdurrahman, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pihak korban masih belum terima dengan pasal yang diterapkan penyidik.

Selain di pengeras suara, massa aksi juga membentangkan kertas bertuliskan 'Tumpas habis semua orang yang menutupi kejahatan sadis dan biadab dari pelaku pembunuhan bayi' dan 'Kami minta kepada Kapolres Sumenep Abdurrahman hukum mati'.

Menanggapi hal tersebut Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto menyambut baik kedatangan pihak pendemo. Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus dihargai.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.

Menurutnya, sementara ini tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. Namun, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tetapi kami akan coba komunikasikan dengan JPU, karena ini ada perencanaan dan lex spesialisnya. Mungkin bisa dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tuturnya.

Sementara, disinggung soal adanya pelaku lain, pihaknya mengaku akan mendalami lagi soal kasus tersebut. "Sejauh ini belum, tapi tetap akan kami dalami lagi," tukasnya. ( Nita, Esha )