Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2018
  • 437 Kali

Dinas Koperasi Dan UM Sumenep Wajibkan Koperasi Ikut BPJS

Media Center, Kamis ( 22/11 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep minta semua Koperasi untuk mengikutsertakan seluruh pengurus maupun anggotanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan tenaga kerja.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH, M.Si mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan asuransi sosial berupa perlindungan tenaga kerja, serta memberikan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian bagi anggotanya, sehingga memberi rasa aman di masa depan.

“Semua Koperasi kami harapkan untuk mengikutsertakan seluruh pengurus dan anggotanya di BPJS sebagai perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko kerja,” ungkap H. Imam, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, setiap pekerja wajib memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanpa harus bekerja di perusahaan ataupun Koperasi yang berbadan hukum, termasuk Koperasi maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sebagian dikelola secara mandiri, masuk dalam katagori pemberi kerja dan pekerja.

H. Imam menambahkan, instansinya saat ini terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh koperasi di Sumenep, segera mendaftarkan pengurus maupun anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan jiwa, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentunya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan bagi koperasi yang inovatif, serta mendaftarkan seluruh pengurus dan anggotanya,” tandasnya. ( Ren, Esha )