Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2017
  • 359 Kali

Dinkes Pastikan Di Sumenep Tidak Ada Peredaran Obat Terlarang PCC

Media Center, Rabu ( 20/09 ) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menegaskan daerahnya hingga saat ini masih terbebas dari beredarnya obat terlarang PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) dan sejenisnya. Bahkan, untuk mengetahui hal tersebut Dinkes Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. A. Fatoni, M.Si kepada wartawan, Kamis (20/09) mengungkapkan sejak marak pemberitaan soal PCC yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, pihaknya sudah sigap melakukan Sidak ke jumlah Apotek di Sumenep.

“Dari hasil sidak petugas di sejumlah Apotek di Sumenep, tidak ada temuan PCC dan sejenisnya.”ungkapnya.

Menurutnya, sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjual belikan sudah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, termasuk PCC yang bahayanya bisa mereaksi hingga ke jantung dan bisa terjadi kematian.

Karena itu, pihaknya sangat menghimbau masyarakat utamanya apotek yang ada di Sumenep untuk tidak menjual obat-obatan terlarang seperti PCC. Termasuk juga pengawasan bagi anak-anak di Sumenep, agar kejadian di luar daerah tersebut tidak terjadi di Sumenep.

“Kami juga berharap masyarakat turut serta memberikan pengawasan dan mengadukan jika menemukan jenis obat-obatan terlarang seperti PCC itu.”tambahnya. ( Ren, Esha )