Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2019
  • 527 Kali

Dinkop Dan UM Sosialisasikan Bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi UKM

Media Center, Selasa ( 19/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melaksanakan sosialisasi program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah ISHATI bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) 2019, di Kelurahan Bangselok.

Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Sumenep, Drs. Fajar Rahman, M.Si, mengungkapkan, program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah ISHATI bagi UKM yang dilaksanakan dinasnya berjumlah 700 sertifikat, terbagi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep.

"Kami harapkan melalui bantuan sertifikat hak atas tanah tahun ini masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah bisa memiliki sehingga bisa termanfaatkan dengan baik," ungkapnya, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, bantuan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah tersebut, dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki legalitas kepemilikan tanahnya.

Dalam pelaksanaan program bantuan sertifikat tersebut diakui Fajar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.

"Kami harapkan jika mereka para penerima bantuan sertifikat dan sudah memiliki legalitas tanahnya dapat dimanfaatkan sebagai mestinya seperti halnya untuk mengembangkan usahanya," tandasnya. ( Ren, Fer )