Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2020
  • 469 Kali

Dinkop Dan UM Sumenep Gelar Diklat Manajemen KSP/USP Berbasis Syariah

Media Center, Selasa ( 13/10 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi Berbasis Syariah, yang diikuti sebanyak 50 peserta dari 25 pengurus Koperasi masing-masing dua orang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. H. Sustono, MM, M.Si mengungkapkan, secara umum Koperasi Syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dimana semua unit usaha, produk dan operasional Koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dalam operasional Koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya," ungkap Sustono pada Pembukaan Diklat Manajemen KSP/USP berbasis Syariah, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 16/per/m.kukm/IX/2015.

Dikatakan, Diklat Manajemen bagi pengurus Koperasi yang bertempat di Aula Koperasi Potre Koneng dimulai tanggal 13-16 Oktober 2020 ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi peserta yang merupakan pengurus Koperasi syariah di Kabupaten Sumenep.

“Melalui Diklat ini diharapkan nantinya peserta bisa menguasai materi yang diberikan, sehingga mampu mengelola koperasinya dengan baik sesuai syariah," tandasnya. ( Ren, Fer )