Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-03-2019
  • 432 Kali

Disdik Sumenep Tetap Terapkan Sistem Zonasi Di PPDB

Media Center, Kamis ( 21/03 ) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 baik tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Penerapan zonasi pada PPDB tahun 2019, untuk pemerataan siswa berprestasi. Artinya tidak ada istilah sekolah unggulan lagi," kata Plt Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Mohammad Saidi, Kamis (21/03/2019).

Sistem zonasi ini, lanjut Saidi, mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

"Kita sudah mensosialisasikan mengenai zonasi PPDB tersebut, kepada pihak sekolah-sekolah," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk bersekolah di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

"Pada pemberlakuan zonasi ini, siswa tidak boleh sekolah di luar Kecamatan. Ya harus satu Kecamatan atau terdekat," ungkapnya.

Untuk tingkat SMP, dipastikan tiap Kecamatan sudah tersedia utamanya di wilayah daratan.

"Dalam sistem sudah dijelaskan pagu untuk zonasi 90 persen," tuturnya.

Sementara untuk pagu siswa pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 di tingkat SMP masih dalam pembahasan.

"Insya Allah akhir bulan Maret ini, pagu sudah fix kita tetapkan untuk masing-masing SMP," pungkasnya. ( Nita, Fer )