Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-04-2018
  • 359 Kali

Disnaker Sumenep Ingatkan Calon PMI Jangan Tergiur Iming-Iming Tekong

Media Center, Senin ( 02/04 ) Kasus deportasi terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumenep dari negara Malaysia baru-baru ini hendaknya menjadi pelajaran berarti bagi calon PMI atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk tidak mudah terpengaruh berangkat tanpa dokumen resmi.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Mohammad Zaini kepada Wartawan, Senin (02/04) mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tekong dengan menjadi PMI Ilegal.

"Sebab, masyarakat banyak yang tertarik bekerja keluar negeri melalui jalur ilegal dengan iming-iming dari tekong.” ungkapnya.

Dikatakan, permasalahan PMI ilegal yang terus terulang setiap tahun memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Pusat hingga Daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep, yang masuk tertinggi kedua kasus deportasi PMI ilegal secara Nasional.

Dijelaskan, sejak tahun 2014 sampai 2017 hampir seribu PMI ilegal asal Sumenep yang dideportasi. Untuk tahun 2017 saja ada sekitar 120 orang PMI yang dipulangkan, sedangkan untuk tri wulan pertama 2018, sudah ada 19 PMI asal Kabupaten Sumenep dipulangkan paksa dari Malaysia karena tidak melengkapi diri dengan dokumen resmi.

“Kami harapkan kedepan tidak terjadi lagi, tentunya dengan kesadaran masyarakat calon PMI itu sendiri.” tambahnya. ( Ren, Esha )