Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2018
  • 391 Kali

Disperindag Temukan Ratusan Merek Rokok Illegal Di Sumenep

Media Center, Selasa ( 16/01 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep berupaya keras untuk mengurangi peredaran rokok illegal yang saat ini semakin marak di Sumenep, sehingga Disperindag melakukan pengawasan serta sosialisasi, bahkan mengundang 40 orang pemilik usaha rokok tembakau, pedagang dan masyarakat awam.

Staf Bagian Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, kepada wartawan, Selasa (16/01) mengungkapkan, salah satu penyebab utama maraknya peredaran rokok illegal, karena masyarakat masih menganggap rokok sebagai tradisi dan pemerintah lebih konsentrasi pada kesehatan.

“Untuk mengurangi pengguna rokok, pemerintah menaikkan harga cukai. Namun, kondisi ini justru memicu masyarakat membuat rokok illegal dengan harga murah, karena permintaan masyarakat masih tinggi, sedangkan rokok dengan pita cukai resmi dijual dengan harga yang mahal,” jelasnya.

Karena itu, tegas Didik, Disperindag Kabupaten Sumenep akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi di semua Kecamatan di Sumenep, agar masyarakat bisa membedakan antara rokok asli dan bodong.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di 18 Kecamatan di Sumenep pada tahun 2017 lalu, peredaran rokok illegal terbanyak ditemukan  di Kecamatan Pasongsongan, Dungkek, Gapura dan Batuputih.

“Dari hasil pengawasan kami, di 18 Kecamatan pada tahun 2017 lalu ternyata ditemukan hingga 101 merek rokok tanpa berpita cukai,” tandasnya. ( Ren, Esha )