Media Center, Selasa ( 16/01 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep
berupaya keras untuk mengurangi peredaran rokok illegal yang saat ini
semakin marak di Sumenep, sehingga Disperindag
melakukan pengawasan serta sosialisasi, bahkan mengundang 40 orang
pemilik usaha rokok tembakau, pedagang dan masyarakat awam.
Staf
Bagian Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep, Didik
Prayitno, kepada wartawan, Selasa (16/01) mengungkapkan, salah satu
penyebab utama maraknya peredaran rokok illegal, karena masyarakat masih
menganggap rokok sebagai tradisi dan pemerintah lebih konsentrasi pada
kesehatan.
“Untuk mengurangi pengguna rokok, pemerintah menaikkan
harga cukai. Namun, kondisi ini justru memicu masyarakat membuat rokok
illegal dengan harga murah, karena permintaan masyarakat masih tinggi,
sedangkan rokok dengan pita cukai resmi dijual dengan harga yang
mahal,” jelasnya.
Karena itu, tegas Didik, Disperindag Kabupaten
Sumenep akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi di semua
Kecamatan di Sumenep, agar masyarakat bisa membedakan antara rokok asli
dan bodong.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang
dilakukan di 18 Kecamatan di Sumenep pada tahun 2017 lalu, peredaran
rokok illegal terbanyak ditemukan di
Kecamatan Pasongsongan, Dungkek, Gapura dan Batuputih.
“Dari hasil
pengawasan kami, di 18 Kecamatan pada tahun 2017 lalu ternyata
ditemukan hingga 101 merek rokok tanpa berpita cukai,” tandasnya. ( Ren,
Esha )