Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-04-2018
  • 357 Kali

Ditinggal Ke Pesantren, Rumah Warga Dibobol Maling

Media Center, Jumat ( 20/04 ) Ditinggal ke pesantren, rumah Herlan Budiharto (61), Warga Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibobol maling.

Barang-barang yang digondol maling itu diantaranya 8 ekor burung Love Bird, satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Axis sekitar 160 biji, serta 10 kartu perdana Telkomsel.

8 ekor Love Bird itu disimpan di dalam kandang yang berada di dalam rumah korban, sementara TV, HP dan kartu perdana disimpan di dalam konter yang ada di depan rumahnya. Atas peristiwa itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolosian setempat.

Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, pada Jum'at, 2 April 2018, Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto bersama anak dan isterinya berada di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

"Lalu (Totok) masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada di depan rumahnya, barang-barangnya, seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Jumat, (20/04).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada Moh. Asmuni, Warga Dusun Garantung, Desa, Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Kemudian pada Kamis, 19 April 2018 Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada Asmuni. Setelah dilakukan pemeriksaan Asmuni mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok.

"Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka berupa, 1 unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, dan Sim card Telkomsel. Kerugian material akibat aksi nekat pelaku ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Esha )