Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2017
  • 612 Kali

DLH Akui Tambak Udang Milik Warga Beroperasi Tanpa Izin

Media Center, Jumat ( 08/09 ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ir. H. Moh. Syahrial mengakui, jika tambak udang yang dikelola masyarakat banyak beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.

"Kalau tambah udang milik masyarakat, ya banyak beroperasi tanpa izin,"kata H. Syahrial, Jumat (08/09).

Ia menuturkan, tambak udang yang berizin rata-rata dikelola investor. Selebihnya belum ada. Namun, H. Syahrial enggan menyebutkan secara rinci soal kepastian jumlah tambak udang ilegal itu.

"Tambak udang yang tidak berizin merupakan tambak udang yang telah lama beroperasi, dan dikelola oleh masyarakat bukan investor,"ujarnya.

Mestinya kata H. Syahrial, meskipun dikelola perorangan harus mengangongi izin. Itu sebagai kontrol terhadap pengelola tambak, agar tidak melanggar tata ruang serta merusak lingkungan.

Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin, lokasi tambak harus berdiri di area yang diperbolehkan. Demikian pula dari sisi lingkungan, harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan destinasi wisata, seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter.

Salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar.

"Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,"jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha dibidang tambak segera mengurus izin. ( Nita, Esha )