Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2005
  • 447 Kali

DP4 AKAN MOLOR, KPUD MENYADARI

Sumenep-Infokom News Room : Seperti diberitakan sebelumnya pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih secara nasional yang dijadwal tanggal 28 Pebruari 2005 besok, dipastikan akan banyak Kabupaten / Kota yang molor menyelesaikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4). Begitu pula yang dialami Kabupaten Sumenep, sebab dari hasil data yang sudah masuk dan di print out menjadi DP4 di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, hingga tanggal 25 Pebruari 2005, baru sebanyak 210 Desa. Sedangkan total jumlah penduduk yang punya hak pilih sekitar 794 ribu jiwa dari 1 juta 35 ribu jiwa. Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengaku kesulitan dengan jadwal yang sangat mepet itu. Meski diakui sudah ada sebagian Kecamatan yang telah selesai menyerahkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada itu, namun sebagian juga ada beberapa Kecamatan yang kembali melakukan pendataan ulang yang sebelumnya sempat kurang benar. Akan tetapi Madani berjanji, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin, untuk tetap menyelesaikan sesuai perintah dari pusat. Sementara Anggota KPUD Sumenep, Hidayat Andyanto, SH, mengaku cukup menyadari kesulitan dan kendala yang dialami pihak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep itu. Dengan waktu yang mepet untuk menyelesaikan semua data pemuktahiran pemilih, disamping itu juga, kondisi wilayah Sumenep yang memiliki banyak pulau. Melihat kenyataan tersebut, agaknya Kabupaten Sumenep yang ditarget tanggal 28 Pebruari 2005 itu akan sulit, dan jelas tidak mungkin terlaksana. Namun Hidayat berharap paling tidak pada saat semua PPS terbentuk, semua data pemuktahiran dapat diterima KPUD Sumenep. Sehingga semua daftar pemilih yang sudah diperbaharui dapat ditindak lanjuti untuk dijadikan pedoman PPS dalam membuat daftar pemilih sementara. Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, jika format Pilkada yang akan digunakan berbeda dengan pelaksanaan tiga pemilu tahun 2004 lalu. Dimana kartu pemilih akan dicantumkan nomor induk kependudukan yang hanya bisa diisi oleh pihak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. ( Ren, Esha )