Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2017
  • 319 Kali

DPM-PTSP Buka Layanan Perizinan Di 5 Kantor Kecamatan Kepulauan

Media Center, Jumat ( 13/10 ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep terus berupaya mempermudah perijinan bagi masyarakat kepulauan, yakni dengan membuka layanan langsung di Kantor Kecamatan kepulauan setempat.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, S.Sos, M.Si kepada wartawan, Jumat (13/10) mengungkapkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu Kepala Dinas di tempat, bahkan pada November mendatang, Tim DPM-PTSP akan membuka layanan perizinan langsung di 5 kepulauan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan setempat.

“Selama ini banyak keluhan masyarakat, karena mengurus perijinan menunggu lama, sehingga kami berinisiatif menerapkan layanan lewat aplikasi elektronik ini di Kecamatan,” ungkapnya.

Madjid mengakui, jika hal tersebut untuk mengetahui secara langsung proses perijinan masyarakat, sekaligus sosialisasi aplikasi tanda tangan elektronik untuk memudahkan masyarakat kepulauan, tanpa harus datang langsung ke DPM PTSP.

Bahkan, melalui aplikasi tanda tangan elektronik yang diprogramkan tahun ini, diharapkan mempercepat pelayanan perizinan sesuai paket kebijakan ekonomi Presiden jilid 16, yaitu mempercepat pelayanan pengurusan perizinan dari pusat sampai daerah.

“5 Kecamatan kepulauan yang akan menjadi sasaran sosialiasi aplikasi elektronik, yaitu Kecamatan Ra’as, Gayam, Nunggunong, Kangean dan Kecamatan Sapeken,”jelasnya. ( Ren, Esha )