Media Center, Jumat ( 13/10 ) Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten
Sumenep terus berupaya mempermudah perijinan bagi masyarakat kepulauan,
yakni dengan membuka layanan langsung di Kantor Kecamatan kepulauan
setempat.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, S.Sos,
M.Si kepada wartawan, Jumat (13/10) mengungkapkan, dengan kecanggihan
teknologi saat ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu Kepala Dinas di tempat, bahkan pada November mendatang, Tim DPM-PTSP
akan membuka layanan perizinan langsung di 5 kepulauan yang dilaksanakan
di Kantor Kecamatan setempat.
“Selama ini banyak keluhan
masyarakat, karena mengurus perijinan menunggu lama, sehingga kami
berinisiatif menerapkan layanan lewat aplikasi elektronik ini di
Kecamatan,” ungkapnya.
Madjid mengakui, jika hal tersebut untuk
mengetahui secara langsung proses perijinan masyarakat, sekaligus
sosialisasi aplikasi tanda tangan elektronik untuk memudahkan masyarakat
kepulauan, tanpa harus datang langsung ke DPM PTSP.
Bahkan, melalui
aplikasi tanda tangan elektronik yang diprogramkan tahun ini,
diharapkan mempercepat pelayanan perizinan sesuai paket kebijakan
ekonomi Presiden jilid 16, yaitu mempercepat pelayanan pengurusan
perizinan dari pusat sampai daerah.
“5 Kecamatan kepulauan yang akan
menjadi sasaran sosialiasi aplikasi elektronik, yaitu Kecamatan Ra’as,
Gayam, Nunggunong, Kangean dan Kecamatan Sapeken,”jelasnya.
( Ren, Esha )