Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-02-2019
  • 381 Kali

DPRD Sumenep Inisiatif Buat Raperda Upah Minimum Buruh Tani

Media Center, Selasa ( 26/02 ) Masih minimnya upah bagi petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang upah minimum khusus buruh tani.

Raperda itu sebagai upaya dari para wakil rakyat untuk lebih memperhatikan nasib petani.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo mengatakan, Raperda itu merupakan payung hukum yang ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upahnya.

“Selama ini petani tidak mempunyai standarisasi Honor Ongkos Kerja (HOK). Dengan adanya regulasi semacam ini, nantinya upah buruh tani di setiap kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama,” terangnya, Selasa (26/02/2019).

Legislatif merencanakan, melalui Perda tersebut nantinya antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Lebih dari itu, regulasi ini juga akan melindungi para buruh tani.

Menurut Suroyo, Raperda inisiatif legislatif itu sedang dalam proses. Menurutnya, Regulasi yang hendak dibuat ini tidak berdiri sendiri. Akan tetapi akan disatukan dengan Perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II.

Sementara terkait Perda penanaman modal, menurutnya sudah proses finalisasi. Saat ini dalam tahap kajian akademik. ( Nita, Fer )