Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-08-2005
  • 410 Kali

DPS RESPON ADANYA PERDA TENTANG PENDIDIKAN

Sumenep-Infokom News Room : Dewan Pendidikan Sumenep (DPS) merespon positif seruan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Yusgiantoro agar di masing-masing daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang biaya pendidikan, pasalnya, DPS menilai dengan di Perda-kannya biaya pendidikan itu akan menghindari adanya penarikan biaya sekolah yang sangat tinggi. Sehingga akan berdampak bagi masyarakat kurang mampu, apalagi saat ini pemerintah berupaya untuk membebaskan biaya sekolah. Hanya saja, tegas Ketua Dewan Pendidikan Sumenep, KH. Ilyasi Siradj, SH, M.Ag, selain Perda tersebut disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat, sejatinya Perda itu juga tidak terlalu kaku, artinya Perda itu masih memperbolehkan sekolah untuk memungut biaya, asalkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan sekolah, sebab menurut anggota DPR RI ini, meski pemerintah daerah menyalurkan bantuan biaya, namun bantuan itu sangat terbatas, sehingga dimungkinkan bantuan dari pemerintah itu tidak seluruhnya dapat memenuhi kebutuhan sekolah. KH. Ilayasi Siradj menuturkan, dengan dibentuknya Perda pendidikan sebagai payung hukum, akan mempermudah tugas Dinas Pendidikan dalam melakukan kontrol terhadap sekolah, bahkan Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi bagi sekolah yang ditemukan melanggar ketentuan penarikan biaya PSB. Disingung langkah konkret DPS atas respon tersebut, KH. Ilyasi Siradj menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada DPRD, agar himbuan Mendiknas, agar DPRD membuat Perda itu, segera ditindak lanjuti. Dan DPS sebagai lembaga yang mengawal pendidikan, siap ikut serta dalam merumuskan Perda tersebut. ( Yasik, Esha )