Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2019
  • 558 Kali

Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sumenep

Media Center, Jumat ( 20/09 ) Narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram berhasil disita oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari dua tangan tersangka dengan penangkapan di lokasi berbeda.

Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar itu, yakni Achmad Tawaffan, 27 tahun, alamat Jalan Arya Wiraraja Gang Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Dan Dara Suswanto, 30 tahun, alamat Dusun Karangpanasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.

“Untuk tersangka Achmad Tawaffan, ditangkap tadi malam (19/09/2019) sekira pukul 22.15 WIB di Terminal Arya Wiraraja Sumenep. Sedangkan tersangka Dara Suswanto, diringkus Jumat (20/09/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Jumat (20/09/2019).

Tersangka Dara Suswanto ditangkap di Jalan Raya Rubaru Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan Pom mini milik Amsun.

Dari tangan para tersangka polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 1,46 gram yang dibungkus dalam tiga kantong plastik klip kecil dengan masing-masing berat ± 0,74 gram ± 0,48 gram dan ± 0,24 gram.

“Selain itu, juga ada BB dua unit Hand Phone (HP) dan bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu,” paparnya.

Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Widiarti, berkat informasi dari warga jika tersangka sering melakukan transaksi narkotika.

“Kini kedua tersangka ditahan sambil menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Fer )