Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-01-2018
  • 255 Kali

Empat Raperda Di Sumenep Gagal Ditetapkan

Media Center, Kamis ( 11/01 ) Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)  di Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal ditetapkan. Sebab, rapat paripurna hanya dihadiri 21 anggota dari 50 anggota dewan.

“Sesuai jadwal, rapat paripurna penetapan 4 Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur itu dilaksanakan tadi malam, Rabu (10/01), tapi gara-gara anggota DPRD tidak quorum, akhirnya gagal digelar. Minimal dihadiri 34 anggota dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Kamis (11/01).

Ia menuturkan, penetapan 4 Raperda ini merupakan agenda rapat paripurna perdana di tahun 2018. Dari 4 Raperda itu adalah Penetapan Desa di Kabupaten Sumenep, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ripparkab.

"Ini kan rapat paripurna perdana DPRD di tahun 2018. Kenapa justru anggota mengabaikan tugasnya. Mari bersama-sama harus lebih profesional dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, seharusnya anggota dewan akan meningkatkan kinerjanya, sebab pada tahun 2018 anggota DPRD Sumenep mendapatkan tunjangan tambahan. Total gaji secara keseluruhan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 29 juta lebih per-bulan per-anggota.

“Seharusnya, penambahan tunjangan yang diterima anggota dewan ini disertai dengan peningkatan kinerjanya. Masak mau rapat saja tidak datang. Ini kan tugas anggota dewan,” tegasnya. ( Nita, Esha )