Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2013
  • 405 Kali

FKMS Segel Dan Lempar Telur Busuk Ke Kantor PT WUS

News Room, Selasa ( 02/07 ) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS), Selasa (02/07) pagi, berunjuk rasa ke kantor PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). Dalam aksinya, para mahasiswa melempar telur busuk dan menyegel kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Korlap aksi, Eko Wahyudi menuturkan, pihaknya sengaja berunjuk rasa ke PT. WUS, yang merupakan BUMD pengelola migas. Selama ini, tidak pernah ada transparansi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) migas. “Beberapa titik migas di Sumenep ternyata tidak memberikan hasil bagi masyarakat. Bahkan ada perusahaan migas yang tidak berijin. Rakyat yang jadi korban. Aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan. Dari dulu kami tidak pernah ditemui pimpinan PT. WUS. Bahkan kita tidak menemui satu orang pun di dalam kantor PT. WUS. Kantor ini kosong,”tandasnya. Menurutnya, adanya migas di Sumenep ternyata tidak membawa berkah. Padahal ada 10 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di Sumenep, baik yang sudah eksploitasi maupun eksplorasi. “Tapi ternyata tidak memberikan dampak positif bagi warga. Justru migas adalah proses pemiskinan sistemik terhadap rakyat kecil,”ujarnya. Sambil berorasi, para mahasiswa pun melempari kantor PT. WUS, dengan tulur busuk, sebagai bentuk kekecewaan. “Perusahaan ini merupakan modus busuk mengelabui rakyat untuk mengeruk kekayaan dari migas. Makanya kami melempar telur busuk. Direktur PT. WUS, diduga terlibat kasus dugaan penyelewenangan dana PI milyaran rupiah,” teriaknya. Setelah itu, mahasiswa menyegel kantor PT WUS dan tepat di pintu masuk kantor, dipasang karton putih bertuliskan “PT WUS disegel FKMS”. Usai menyegel PT. WUS, para pengunjuk rasa pun membubarkan diri dengan tertib. Selain itu, para mahasiswa yang tergabung dalam FKMS sebelumnya juga berunjuk rasa ke DPRD Sumenep. Mereka mendesak agar segera disusun perda migas. Mereka juga menyebarkan selebaran berisikan beberapa tuntutan. Di antaranya, meminta Pemerintah menutup perusahaan migas yang beroperasi tanpa ijin. Kemudian ada transparansi pihak ketiga terkait migas. Kemudian, mahasiswa juga menuntut kejelasan dana bagi hasil, dana participating interest, dana community development, dan dana corporate social responsibilty. Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwita Andriyani, S.Psi mengaku selama ini hanya tahu sepotong-sepotong terkait kegiatan migas di Kabupaten setempat, baik eksplorasi maupun eksploitasi. “Ada banyak persoalan yang berkaitan dengan migas. Selama ini kami hanya mengetahui sepotong-sepotong. Ternyata memang tidak ada Perda yang mengatur persoalan migas secara keseluruhan. Saya menduga, itu yang menyebabkan munculnya sub-sub permasalahan disana-sini, mulai PI, dana bagi hasil migas, dan persoalan-persoalan lain,”katanya. Menurut Ita, sapaan akrab Dwita Andriani, Perda migas memang mutlak harus ada. Bahkan dalam pembahasan pansus DPRD Sumenep, telah disampaikan pada Bupati, tentang rencana menyusun Perda Migas. “Target kami, Perda Migas tahun ini masuk ke prolegda. Tapi pembahasannya mungkin tahun depan,”ujarnya. Draft raperda migas tersebut saat ini tengah disusun. Nantinya perda tersebut akan mengatur banyak hal, mulai dana bagi hasil migas (DBH), participating interest (PI), Community Development (Comdev), Corporate Social Responsibility (CSR), hingga perijinan. Bahkan dalam Perda Migas itu nantinya juga akan mengatur kewajiban perusahaan migas punya base came di Sumenep. ( Nita, Esha )