Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-05-2019
  • 1359 Kali

Gaji 4 Ribu Karyawan Di Sumenep Masih Di Bawah UMK

Media Center, Jumat ( 03/05 ) Gaji 4 ribu karyawan perusahaan kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sesuai data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, secara keseluruhan jumlah karyawan perusahaan, baik kecil, sedang hingga besar sebanyak 29.426 orang.

"Sedangkan 4 ribu diantaranya masih menerima gaji di bawah UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, Jumat (03/05/2019).

Ia menuturkan, jumlah karyawan yang tercatat itu adalah dari perusahaan formal swasta dan di luar karyawan UMKM.

"Bagi karyawan yang gajinya masih di bawah UMK, rata-rata bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai UMK,” paparnya.

Perusahaan kecil yang dimaksud ialah perusahaan yang jumlah karyawannya di bawah 25 orang, seperti toko. Di Sumenep, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya sekitar 18 ribuan.

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.801.406,00. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang “hanya” Rp1.645.146. ( Nita, Fer )