Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-11-2018
  • 464 Kali

Ini Penjelasan KPU Sumenep Soal APK Pemilu 2019

Media Center, Selasa ( 06/11 ) Hingga memasuki awal bulan November 2018, pencetakan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 belum selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep A. Waris, mengatakan, untuk APK memang belum terpasang, sehingga setiap Calon Legislatif (Caleg) maupun Tim Sukses (Timses) Presiden-Wakil Presiden di Sumenep belum bisa memasang APK.

“Kita akui, kalau APK belum terpasang. Masih dalam proses pencetakan,” katanya, Selasa (06/11).

Waris memprediksi, proses pencetakan APK tidak akan membutuhkan waktu lama. “Untuk APK yang pengadaannya difasilitasi KPU, minggu ini akan diserahkan ke masing-masing Parpol. Atau paling lambat minggu ke dua bulan ini,” tuturnya.

KPU menyediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho, dan 16 spanduk untuk masing-masing paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan sebanyak 10 spanduk.

Meskipun nantinya sudah APK, lanjut Waris, KPU mempersilahkan Parpol dan Caleg untuk mencetak APK sendiri dengan catatan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan. “Setiap parpol diberi kewenangan untuk mencetak APK sendiri, jumlahnya 5 kali jumlah Desa setiap parpol,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa atau Kelurahan dan terdiri dari 27 Kecamatan, baik Kecamatan wilayah daratan dan Kecamatan wilayah kepulauan. ( Nita, Esha )