Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2005
  • 633 Kali

ISUE PUBLIK YANG BERKEMBANG DAN DITANGKAP PERLU KAJIAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KEDEPAN

Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, Drs. Endro Siswantoro, M.Si mengatakan, tujuan diadakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun ini, tidak lain hanya untuk melakukan pembahasan dan menetapkan kegiatan pembangunan yang layak untuk dijadikan prioritas kerja pembangunan publik tahunan daerah. Kegiatan pembangunan publik itu biasanya mengacu pada isue publik yang berkembang dan ditangkap yang memerlukan kajian prioritas pembangunan daerah kedepan. Selian itu Bupati Endro Siswantoro, dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2005 di Pendopo Agung, Senin (08/08) menjelaskan, pada dasarnya Musrenbang ini merupakan salah satu perencanaan yang sangat strategis dalam menghasilkan kesepakatan, antara pelaku pembangunan tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2006, bahkan dengan model perencanaan baru yang bercirikan nuansa demokrasi dan partisipasi itu, dengan menempatkan penyusunan dokomen perencanaan sebagai kepentingan politis yang harus dijamin konsistensinya, baik penganggarannya, pelaksanaannya dan pengawasannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka setiap daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan rencana kerja pemerintah daerah, sebagai dokomen perencanaan daerah yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Bupati Endro Siswantoro mengakui, mengingat perenanaan pembangunan itu mengalami perubahan dengan jadwal waktu yang ditetapkan awal tahun 2006 sudah rampung, tentunya hal itu bukan sebuah pekerjaan yang sangat ringan, namun yang pasti tegas Bupati Endro Siswantoro, pihaknya bertekad pada akhir tahun ini sudah ditetapkan, bahkan diawal tahun 2006 perencanaan pembangunan itu sudah dapat dilaksanakan. Sementara itu Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si menegaskan, dengan berakhirnya pola dasar daerah dan program daerah tahun ini, maka berdasarkan UU Nomor 32 Tahuin 2004, pemerintah daerah diharuskan memiliki perencanaan induk sebagai pengganti Poldas dan Program Daerah. Pembuatan rencana pembangunan itu dimaksudkan, agar pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya, dapat menjamin keterkaitan, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, hingga akhirnya tujuan pembangunan itu berkesinambungan dan terarah. Hanya saja tegas Kyai Busyro, apakah rencana pembangunan kali ini mencerminkan ketentuan dan tahapannya. Untuk itu agar perencanaan itu sesuai harapan, maka dalam waktu dekat DPRD akan melakukan pembahasan penjadwalan kegiatan perubahan tersebut. Disamping itu Kyai Busyro berharap, Eksekutif untuk menyesuaikan program kerja, agar penetapan APBD tidak terlambat seperti tahun lalu. Sebab dampak keterlabatan APBD itu sangat merugikan perekonomian masyarakat. ( Yasik, Esha )